Tata Cara Memperoleh Tanda Uji Berkala Kendaraan Bermotor

179

DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Adapun tata cara untuk memperoleh tanda uji berkala kendaraan bermotor ialah sebagai berikut:

1. Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati melalui Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika di daerah masing-masing dan mendaftarkan kendaraannya dengan melampirkan STNK asli/fotocopy dan fotocopy KTP.

2. Kelengkapan persyaratan diperiksa oleh petugas yang telah menerima permohonan pendaftaran untuk selanjutnya petugas akan mengisi besarnya retribusi yang harus dibayar oleh pemohon dan menetapkan waktu pelaksanaan uji, selanjutnya menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi kepada pemohon.

3. Pemohon membayar ke Bendahara Khusus Penerima dan menerima bukti pembayaran dalam bentuk Tanda Bukti Pembayaran.

4. Setelah melakukan pembayaran retribusi, pemohon menyerahkan kendaraannya beserta Formulir Laporan Hasil Pemeriksaan Kendaraan (FLHPK) kepada penguji untuk dilakukan pemeriksaan.

5. Penguji melakukan pemeriksaan dan menuangkan hasil pemeriksaan kendaraan ke dalam bentuk Formulir Laporan Hasil Pemeriksaan Kendaraan Bermotor.

6. Laporan hasil pemeriksaan kendaraan diserahkan oleh penguji ke bagian administrasi pengujian untuk diproses penerbitan dan pengeluaran tanda uji serta buku uji.

7. Kendaraan diserahkan kembali kepada pemohon/pemilik. Bagi kendaraan yang dinyatakan lulus uji, pemohon diminta untuk menyerahkan Tanda Bukti Pembayaran kepada bagian administrasi pengujian untuk mendapatkan tanda uji (berupa plat uji) yang akan dipasang pada plat tanda nomor kendaraan.

8. Sedangkan kendaraan yang dinyatakan tidak lulus uji, petugas penguji akan memberitahukan secara tertulis mengenai:
– Item yang tidak lulus uji.
– Alasan tidak lulus uji.
– Perbaikan yang harus dilakukan.
– Waktu dan tempat untuk dilakukan pengujian ulang.

9. Pemilik/pemegang kendaraan tidak diperlakukan sebagai pemohon baru dan tidak dipungut biaya pada saat pelaksanaan uji ulang.

10. Pengujian ulang dilakukan sesudah pemilik/pemegang kendaraan menunjukkan bukti pemberitahuan dari penguji sebelumnya, dan jika tidak lulus uji untuk ke 2 kalinya, maka akan diperlakukan sebagai pemohon baru.

Tata Cara Pembayaran Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor

Pembayaran retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor dilakukan berdasarkan penetapan dengan struktur dan besarnya tarif serta persil Wajib Retribusi.

Pembayaran retribusi yang terhutang harus dilunasi sekaligus dan disetorkan langsung oleh pemohon kepada bendaharawan retribusi daerah (SKRD) yang dibuat oleh bagian pendaftaran pengujian kendaraan bermotor pada seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika di daerah masing-masing.

Begitu pula dengan sanksi administrasi, biaya pengganti tanda uji dan biaya pengganti buku uji, biaya numpang uji, dan biaya mutasi uji semua dibayarkan kepada Bendahara Khusus Penerima di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika di Kota masing-masing.

Tanda Bukti Pembayaran akan diberikan kepada Pemohon oleh Bendahara Khusus Penerima sebanyak rangkap dua, yaitu lembar asli untuk pemohon, dan lembar kedua untuk mengambil tanda bukti lulus uji dan buku uji setelah kendaraan sudah diuji dan dinyatakan lulus uji.

You might also like More from author