JAKARTA – Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 277, sanksi bagi pelanggar overdimensi diancam pidana kurungan 1 tahun.
“Kemenhub akan bekerjasama dengan Mahkamah Agung, kalau bisa (ancaman pidana) 1 tahun itu minimal dikenakan bagi pelanggar,†kata Dirjen Budi di Jakarta, Jumat (6/7/2018)7
Berdasarkan rilis yang disampaikan
Kementerian PUPR, lanjut dia, dalam 1 tahun kerugian karena untuk memperbaiki jalan sampai dengan Rp43 Triliun. Jumlah (anggaran) itu lebih besar dibandingkan untuk membangun jalan, hanya sebesar Rp26 Triliun.
Diakhir kesempatan, Dirjen Budi mengingatkan bagi siapa saja baik itu perusahaan karoseri, pengusaha truk maupun pengusaha barang yang memerintahkan untuk melakukan over loading dan over dimensi sudah saatnya untuk kembali kepada ketentuan yang ada.