Rumuskan RPM Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Kemenhub Gelar Rakor Bareng Stakeholder

306

BALIKPAPAN – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sedang merumuskan regulasi dan kebijakan yang terkait kapal sungai dan danau serta kesyahbandaran di sungai, danau, dan penyeberangan (TSDP).

Untuknya, bersama stakeholder terkait dilakukan pembahasan bareng melalui Workshop Rancangan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2019 yang dilaksanakan di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (26/11/2019).

Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat Endy Irawan mewakili Sekretaris Ditjen Perhubungan Darat Cucu Mulyana menyampaikan, guna menjalankan fungsi perumusan regulasi dan kebijakan sudah menjadi keharusan untuk selalu memerhatikan dan memprioritaskan aspek keamanan dan keselamatan transportasi baik dalam tatanan regulasi maupun pelaksanaannya.

”Saat ini kami (Kemenhub) sedang menyusun dua Rancangan Perundang-Undangan yaitu Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Perhubungan tentang Kapal dan Sungai dan RPM tentang Kesyahbandaran Pelabuhan Sungai, Danau, dan Penyeberangan,” jelas Endi.

Hadir sebagai narasumber, Kepala Subdirektorat Sarana Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Sri Hardianto memaparkan bahwa nantinya di dalam RPM tentang Kapal Sungai dan Danau mengatur tentang keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dan kapal, pengawakan kapal, dan kesejahteraan awak kapal.

Selain itu juga mengatur tentang kesehatan penumpang, status hukum kapal, garis muatan dan pemuatan dan juga terkait manajemen keselamatan kapal dan keamanan kapal.

Sedangkan RPM tentang Kesyahbandaran Pelabuhan SDP, Kepala Subdirektorat Pengawasan Operasional Sungai, Danau, dan Penyeberangan Endi Suprasetio yang turut hadir sebagai narasumber menyampaikan beberapa hal.

“Beberapa bab di dalam RPM ini akan mengatur tentang fungsi syahbandar pelabuhan SDP, pengangkatan dan penempatan, tugas dan wewenang, identitas, sarana dan prasarana fungsional, serta pembinaan, pelaporan, dan evaluasi,” kata Suprasetio.

Turut hadir dalam Workshop tersebut Kepala BPTD Wil. XVII Prov. Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Felix Iryantomo, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Balikpapan Budi Liliono, dan Ketua Umum DPP Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo.

You might also like More from author