Profesionalalisme dan Etika Berlalu Lintas Harus di Kedepankan Saat Berlalu Lintas Di Jalan Raya

186

DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Pengemudi Kendaraan dijalan harus mengedepankan etika berlalu lintas dan juga keselamatan berlalu lintas baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain. Tidak diperbolehkan menerobos jalur lain sembarangan.

“Jika sedang berpapasan lawan arah, terus ada orang seenaknya ngambil jalur kita, bikin kesel. Bahkan, bisa membahayakan keselamatan diri sendiri atau pengguna jalan lainnya,”

Aturan berpapasan saat berkendara diatur dalam UU 22 Tahun 2009 Pasal 110 ayat 1 dan 2 sudah menyebutkan, bagaimana berperilaku yang baik di jalan raya.

Isinya, “Pengemudi yang berpapasan dengan kendaraan lain dari arah berlawanan pada jalan dua arah yang tidak dipisahkan secara jelas, wajib memberikan ruang gerak yang cukup di sebelah kanan kendaraan. Selain itu, pengemudi jika terhalang oleh suatu rintangan atau pengguna jalan lain di depannya wajib mendahulukan Kendaraan yang datang dari arah berlawanan.”

Undang-undang dibuat untuk tegakknya aturan dan tertib berlalu lints di jalan. Selain itu juga untuk keselamatan serta menghindari jatuhnya korban di jalan raya.

You might also like More from author