Persiapan Pemenuhan Izin Trayek & Kartu Pengawasan Angkutan Antar Kota Antar Provinsi ( AKAP) di Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan

139

BANJARMASIN – (Kamis/26 Juli 2018) di Ruang Rapat Balai Pengelola Transportasi Darat Wil. XV Prov. Kalsel diadakan pertemuan dengan Dishub Provinsi Kalsel, DPD Organda Kalsel, DPU Organda Pal 6 Perusahaan CV dan PO, membahas tentang sosialisasi perizinan angkutan kota antar provinsi ( AKAP) dan pogres pengoperasian Teminal Gambut Barakat, yang dipimpin langsung oleh Ade Supriadi, AM.d LLAJ, SE (Kepala Seksi LLAJ BPTD XV Kalsel ) di dampingi oleh H. Syamsuddin,M.Si ( Kasubabag TU BPTD XV Kalsel) menerangkan kepada peserta rapat bahwa pengajuan dan perizinan AKAP saat ini sudah dapat dilakukan melalui aplikasi SPIONAM, sehingga dapat mempersingkat waktu dan biaya, manfaat dari sistem perizinan online angkutan ialah sebagai pelindung pelaku usaha dan alat efektif pemerintah untuk melakukan pembinaan.

Fungsi adanya Balai dalam hal ini sebagai fasilitator dan untuk memudahkan pengawasan, BPTD meminta pula masing- masing admin PO ataupun CV untuk meng upload verifikasi dokumen atau bisa pula dilaksanakan di kantor BPTD untuk membantu perusahaan AKAP dalam proses pengajuan perijinan trayek, semua itu dilakukan untuk memenuhi aturan yang mengharuskan perusahaan harus berbadan hukum

Hal lain yang menjadi topik pembahasan ialah Angkutan liar atau kendaraan pribadi (plat hitam) yang tidak memiliki ijin resmi ini meresahkan pengusaha bus yang dinilai secara perlahan mengurangi minat masyarakat untuk memakai jasa trasportasi bus AKAP, jumlah volume penumpang yang menurun tiap harinya menjadi PR untuk pemerintah khusus nya BPTD dalam menanggulangi permasalahan ini dan akan di tindak lanjuti sebagai bahan koordinasi dengan pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan Provinsi. Yang dalam hal ini pengusaha mengusulkan untuk dilakukannya Penertiban khusus Angkutan liar atau kendaraan pribadi (plat hitam).

Kesimpulannya mereka yaitu Organdadan Pengusaha AKAP setuju dan tidak keberatan akan rencana pemindahan Trayek ke Km 17 Gambut Barakat, namun yang dikhawatirkan ialah apakah ada penumpang disana melihat maraknya angkutan yang tidak berizin atau kendaraan pribadi, tetapi beroperasi mengambil dan mengantar penumpang dijalan. Perlu pendataan kendaraan AKAP yang masih beroperasi saat ini dan data manifest penumpang setiap bulannya sebagai bahan acuan dan salah satu usulan alternative lainya dalam mendukung pengoperasionalan Terminal Tipe Gambut Barakat ialah pengadaan angkutan gratis dari Terminal Km 6ke Terminal Tipe Gambut Barakat.

Semoga apa yang sama- sama diharapkan dari masyarakat danpemerintah khusunya BPTD Wilayah XV Provinsi Kalimantan Selatandapat terealisasi agar tercapaikan sinergi dalam meningkatkan pelayanan yang terbaik. Dan untuk sosialisasi perizinan angkutan kota antar provinsi ( AKAP) dapat membuah kan hasil yaituPerusahaan CVdan PO untuk mentaati aturan yang berlaku, begitu pula jenis- jenis angkutan lainnya untuk selalu mengutamakan kesadaran akan perizinan yang harus dipenuhi.

You might also like More from author