Perlu melakukan Penertiban Pengelolaan Parkir Mendagri Imbau Kepada Kepala Daerah

229

Imbau kepala daerah oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk melakukan penertiban pengelolaan perparkiran. Penertiban itu demi terciptanya iklim investasi yang baik.

Pernyataan Mendagri itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar terkait video viral ormas di Bekasi yang meminta jatah pengelolaan parkir.

“Pak Mendagri mengimbau agar Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk melakukan penertiban pengelolaan perparkiran di daerah. Jangan sampai merugikan masyarakat dan merusak iklim investasi,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (6/11/2019).

seperti diketahui, investasi merupakan salah satu visi-misi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin untuk membuka lapangan pekerjaan. Masih menurut Mendagri, Bahtiar mengatakan, besaran pungutan retribusi parkir sangat besar, terutama di perkotaan yang berpotensi menjadi sumber pungutan liar (pungli).

“Tata kelola parkir yang buruk dapat merugikan masyarakat, terlebih jika dipungut oleh preman berkedok organisasi kemasyarakatan (Ormas),” ujarnya.

Mendagri meminta pemerintah daerah dapat melakukan tindakan tegas terhadap aksi premanisme demi melindungi masyarakat. Dia mendesak Saber Pungli Parkir dan Tim Pemberantasan Preman segera beraksi.

“Saber pungli parkir dan tim pemberantasan preman harus dilakukan untuk melindungi masyarakat serta menindak oknum aparat yang melindungi pengelolaan parkir liar,” katanya.

Mendagri mengajak aparat penegak hukum dan keamanan mendukung penegakan Saber Pungli dan penindakan premanisme, baik perorangan atau kelompok masyarakat termasuk preman yang dibungkus Ormas.

Sebelumnya Bahtiar mengemukakan, soal perparkiran merupakan masalah internal Pemda karena diatur Perda di masing-masing daerah. Pemda dapat melakukan pengelolaan parkir secara mandiri maupun bekerja sama dengan pihak lain. Dengan catatan dilakukan secara akuntabel dan sesuai hukum yang berlaku.

“Pengelolaan perparkiran bisa saja Pemda langsung pungut sendiri dan laksanakan sendiri atau bekerja sama dengan pihak ketiga, baik dengan swasta atau pihak lain. Namun demikian tetap azas hukum dan akuntabilitas pengelolaan perparkiran harus tetap sesuai tatanan hukum yang berlaku,” tutur Bahtiar.

Bahtiar berharap ada pengawasan dari DPRD terkait pengelolaan parkir sehingga tidak membebankan masyarakat dan tata kelola dapat lebih optimal. “Apalagi terkait pembebanan jumlah retribusi Pemda jangan sampai membebani warga. Maka ada fungsi DPRD untuk melaksanakan pengawasan kinerja dan tata kelola perparkiran di daerah tersebut,” ujar Bahtiar.

You might also like More from author