DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Realita dilapangan sangatlah berbeda dengan teknis saat kita harus belajar berlalu lintas, kini pada kita Saat mengerem bukan hanya kita memberhentikan kendaraan, melainkan juga kita harus berpikir pada posisi mana kendaraan dapat menjaga jarak dengan kendaraan yang ada di depan.
Setiap kendaraan mempunyai sistem pengereman yang berbeda – beda akan tetapi semua harus mengetahui dan kendaraan tersebut harus layak operasi di jalan.
Cara pengereman dengan menginjak sekeras-kerasnya perlu kita tinggalkan. Pengereman mendadak dengan menekan penuh pada rem akan mengunci ban sehingga ban kehilangan daya cengkram pada aspal. Kendaraan akan terus meluncur dan sulit dikendalikan.
Tekan rem secara bertahap ketika menginginkan kendaraan bermotor untuk berhenti dengan selamat. Dishub Banjar menginfokan bahwa menekan rem secara bertahap ada dua cara. Pertama, menekan tuaS/pedal rem secara berulang kali dengan cepat (tekan-Iepas-tekan-Iepas-tekan). Kedua, tekan sebagian tuas/pedal rem beberapa saat lalu tekan semua tuas/pedal rem.
Rem kendaraan pada dasarnya alat keamanan bagi pengendara kendaraan bermotor, bukan hanya membuat sekedar kendaraan berhenti. Hal ini terdapat pada UU No. 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat 3, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis kendaraanâ€.
Sehingga mulai sekarang tinggalkan kebiasaan lama anda dan ikuti persyaratan teknis kendaraan serta berbudaya lah disiplin saat berkendara di jalan raya.