Pentingnya manfaat Analisis Dampak Lalu Lintas (andalalin) acapkali kurang mendapat perhatian masyarakat luas. Andalalin dianggap oleh masyarakat kebanyakan sebagai sebuah perizinan. Padahal merupakan bagian dari persyaratan sebuah perizinan.

181

Kurangnya informasi dan sosialisasi seputar andalalin menjadi tantangan bagi Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

“Saya berharap para penilai dokumen hasil andalalin dapat mensosialisasikan terus kepada masyarakat pada umumnya,” ujar Direktur Lalu Lintas Perhubungan Darat Pandu Yunianto pada saat membuka Bimbingan Teknis Penyegaran Penilai Dokumen Hasil ANDALALIN di Yogyakarta.

Menurutnya, Bimtek bertujuan agar para peserta mendapatkan informasi baik regulasi juga pengalaman yang dihadapi mengingat telah berubahnya peraturan perundangan di bidang andalalin serta semakin maraknya pembangunan yang membutuhkan dokumen itu.

Kegiatan diikuti 62 orang peserta yang berasal dari Ditjen Perhubungan Darat, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Dishub Provinsi, Kota, dan Kabupaten.

“Sebagaimana kita ketahui, transportasi yang selamat, aman, dan lancar, selain mencerminkan ketertiban dan keteraturan, juga mencerminkan kelancaran kegiatan perekonomian. Namun demikian, dalam berbagai kesempatan dan kenyataan, terdapat kecenderungan bahwa berkembangnya suatu kota seringkali diikuti pula dengan munculnya masalah transportasi,” urai Pandu.

Permasalahan tersebut antara lain: timbulnya tarikan pergerakan baru yang cukup besar dan akan membebani jaringan jalan, menurunnya tingkat pelayanan jalan, yang ditandai dengan adanya kemacetan serta meningkatnya biaya dan waktu perjalanan.

Memerhatikan permasalahan-permasalahan tersebut, Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, serta Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 75 Tahun 2015 mengamanahkan bahwa setiap rencana pengembangan atau pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, wajib dilakukan andalalin.

“Terkait dengan pemberian persetujuan andalalin tersebut, perlu Tim Evaluasi selain juga melakukan monitoring oleh penilai dokumen andalalin,”

You might also like More from author