DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Kemajuan teknologi menjadi hal yang tak dapat terelakan. Setiap orang pun pasti memiliki smartphone yang dapat dengan mudahnya menghubungkan mereka ke dunia internet atau digital. Ini memicu munculnya anak muda kreatif untuk membangun perusahaan start up dengan basis aplikasi.
Angkutan online menjadi salah satu dari sekian start up yang booming beberapa tahun terakhir ini. Pengguna aplikasi angkutan online jumlahnya tidaklah sedikit. Mereka menyambut baik keberadaan angkutan ini karena memiliki harga yang lebih dibanding angkutan umum yang sudah ada terlebih dahulu. Namun, keberadaan angkutan online ini menimbulkan polemik di masyarakat.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai regulator mengatur angkutan online ini dengan Peraturan Menteri (PM) 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Kemenhub merevisi PM 26 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek selepas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut 14 Pasal atau sembilan substansi. Sembilan substansi ini adalah argometer taksi, tarif, wilayah operasi, kuota, persyaratan minimal lima kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, domisili TNKB, Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dan peran aplikator.
Sosialisasi dan Focus Group Discoussion (FGD) giat dilakukan Kemenhub agar pihak-pihak yang bersangkutan dapat memahami, menaati, dan melaksanakan peraturan ini dengan penuh tanggung jawab. Tak dapat dipungkiri revisi PM 26 Tahun 2017 ini menuai reaksi dan opini dari berbagai kalangan seperti pengamat transportasi, pengemudi taksi online, Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda), dan Asosiasi Driver Online (ADO).
Perbaikan sarana dan prasarana angkutan umum menjadi agenda yang perlu diupayakan apabila ingin mengikuti jejak Vietnam. Selamat, aman, nyaman, terjangkau, dan tepat waktu menjadi kriteria yang membuat masyarakat mau memilih angkutan umum.
Ini saatnya untuk merefleksikan kebijakan-kebijakan transportasi yang harus lebih berpijak kepada angkutan umum, pejalan kaki, dan pesepeda.
“Ini kiranya menjadi kesempatan yang baik untuk melakukan penataan transportasi umum,†lanjutnya.