Kebijakan Pilar 1 : Manajemen Keselamatan Jalan    (Road Safety Management)
Target        : Mendorong terciptanya kemitraan multi-sektoral dan penunjukan lead a agency dengan kapasitas untuk mengembangkan dan menetapkan strategi keselamatan jalan nasional, rencana dan target yang didukung oleh pengumpulan data dan bukti penelitian untuk menilai desain penanggulangan dan memantau implementasi dan efektifitas.
Rencana Aksi :
- Koordinasi dan Manajemen Keselamatan Jalan
- Sistem Data Kecelakaan Lalu Lintas
- Pendanaan Keselamatan Jalan
- Riset Keselamatan Jalan
- Kemitraan dan Kerjasama (Partnerships and Collaboration)
Kebijakan Pilar 2 : Jalan Yang Berkeselamatan (Safer Road)
Target       : Meningkatkan keselamatan melekat dan kualitas perlindungan atas kualitas jaringan jalan untuk kepentingan semua pengguna jalan, terutama yang paling rentan (misalnya pejalan kaki, sepeda dan sepeda motor). Hal ini akan dicapai melalui implementasi penilaian infrastruktur jalan dan peningkatan perencanaan, desain, konstruksi dan pengoperasian jalan yang berkeselamatan.
Rencana Aksi :
- Perencanaan dan Desain Keselamatan Jalan
- Perbaikan Daerah Rawan Kecelakaan
- Biaya Kecelakaan Lalu Lintas
Kebijakan 3 Â Â Â Â Â : Kendaraan Yang Berkeselamatan (Safer Vehicle)
Target      : Perkembangan global peningkatkan teknologi keselamatan kendaraan, baik untuk keselamatan pasif maupun aktif melalui kombinasi, harmonisasi standar global yang relevan, informasi konsumen dan skema insentif untuk mempercepat penyerapan teknologi baru
Rencana Aksi :
-
-
-
- Standar Keselamatan Kendaraan
- Kelaikan Kendaraan
-
-
Kebijakan 4 Â Â Â Â Â :Â Perilaku Pengguna Jalan (Safer People)
Target         : Penegakan hukum lalu lintas jalan yang berkelanjutan dan standar – standar peraturan yang dikombinasikan dengan kesadaran masyarakat atau kegiatan pendidikan (Disektor publik maupun sektor swasta) yang akan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan yang mengurangi dampak dari faktor – faktor risiko.
Rencana Aksi :
- Pendidikan Keselamatan Jalan Untuk Anak
- Pelatihan dan Pengujian Pengemudi
- Kampanye dan Sosialisasi Keselamatan Jalan
- Penegakan Hukum
- Peraturan Lalu lintas
Kebijakan 5 Â Â Â Â Â : Perawatan Pasca Kecelakaan (Post Crash)
Target          : Peningkatan responsivitas untuk keadaan darurat dan meningkatkan kemampuan sistem kesehatan untuk memberikan perawatan darurat yang sesuai dan rehabilitasi jangka panjang.
Rencana Aksi :
- Pelayanan Pra-Rumah Sakit/ Pertolongan     Pertama Bagi Korban (Emergency Respond )
- Sistem Perawatan Pasca Trauma
- Penerapan Sistem Asuransi Kecelakaan