Pejalan Kaki Mendapatkan Prioritas Pada Saat DiJalan, Hak Pejalan Kaki Diatur Dalam UU LLAJ

355

DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Pejalan kaki saat berada di jalan mempunyai hak yang sama dan harus dihormati seperti pengguna jalan lainnya. Pejalan kaki juga harus difasilitasi agar bisa beraktivitas dengan selamat, aman dan nyaman.

Sesuai UU No. 22 Tahun 2009 pasal 131 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) disebutkan bahwa “Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain. Kemudian Pejalan Kaki juga berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan.”

Demi kebaikan dan keselamatan lalu lintas, “jangan lupa untuk hormati hak pengguna jalan lainnya.”

Trotoar atau pedestrian dibangun untuk fasilitas pejalan kaki. Meski sering disalahgunakan terutama untuk parkr “liar” oleh oknum tertentu. Atau, bisa juga disalahgunakan oleh pengemudi sepeda motor saat jalanan macet.

Kasus-kasu pelanggaran UU LLAJ itu perl ditertibkan segera. Masyarakat juga perlu diedukasi, agar menggunakan jalan sesuai aturan yang ada. Termasuk menghormati hak pejalan kaki.

You might also like More from author