Pasang Spanduk Himbauan, Cara Dishub Banjar Sosialisasikan Keselamatan di Jalan Bagi Angkutan Umum dan Angkutan Barang

317
Pemasangan Spanduk Himbauan

Martapura – Bidang Sarana dan Prasaranan Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar memasang spanduk yang berisi himbauan tentang mobil angkutan umum dan mobil barang WAJIB melakukan UJI BERKALA (KIUR) setiap 6 bulan. Spanduk tersebut di pasang tersebar dibeberapa tempat diwilayah Kabupaten Banjar, Selasa (10/04/2018).

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar Drs. H. M. Aidil Basith, M.AP mengatakan, anggotanya memang gencar memasang spanduk himbauan tentang keselamatan berlalu lintas. Pemasangan spanduk ini ditempatkan/dipasang pada daerah-daerah yang ramai untuk angkutan umum dan angkutan barang.
“Pemasangan spanduk ini maksudkan sebagai salah satu bentuk sosialisasi Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar kepada masyarakat umum untuk mengingatkan kembali tentang keselamatan berlalu lintas dijalan dan untuk mengurangi angka kecelakaan diwilayah Kabupaten Banjar.

Beliau mengatakan bahwa aksi sosialisasi ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan, Pasal 6 (1) dan Pasal 64 (1) sebagai berikut :

Pasal 6 (1)

“Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis”

Pasal 64 (1)

“Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan laik jalan”

 

Kemudian dipertegas dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 133 Tahun 2015 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, Pasal 4 (1) dan Pasal 5 (1) sebagai berikut :

Pasal 4 (1)

“Mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan wajib dilakukan uji berkala”

Pasal 5 (1)

“Pendaftaran kendaraan wajib uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilakukan pada Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor sesuai domisili pemilik kendaraan paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkannya Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang pertama kali”

Pemasangan Spanduk Himbauan Unruk Angkutan Umum dan Angkutan Barang

Sehingga dengan aksi pemasangan spanduk himbauan tersebut diharapkan masyarakat lebih tahu akan pentingnya pengujian berkala untuk keselamatan berlalu lintas di jalan dan melakukan uji berkala setiap 6 (enam) bulan sesuai yang diamanatkan Peraturan Pemerintah tersebut, ujarnya.

You might also like More from author