Pada Persimpangan Menggunakan APILL Kendaraan Dilarang Langsung Membelok Ke Kiri

136

DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Pengguna jalan kerap salah kaprah saat di persimpangan jalan. Salah satunya adalah belok kiri secara langsung meski lampu menunjukkan angka merah.

Regulasi belok kiri boleh langsung memang pernah diperbolehkan sesuai peraturan pemerintan Nomor 43 Tahun 1993, Pasal 59 ayat 3 yang berbunyi “Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri”.

Namun tahukah Anda, PP 43 Tahun 1993 kini sudah dilakukan revisi. Artinya, Aturan tersebut sudah tidak berlaku sehingga Anda tidak lagi diperbolehkan belok kiri secara langsung.

Aturan tersebut sudah tertuang pada Undang-Undang RI Nomor  22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai Pasal 112 ayat 3.

Pasal tersebut berbunyi, “Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas”.

Biasanya, belok kiri yang masih diperbolehkan langsung jika memang ada isyarat berupa papan bertuliskan “belok kiri langsung”.

Nah, jika Anda masih melanggar aturan tersebut, bukan tidak mungkin petugas kepolisian akan melakukan tindakan sesuai aturan pada Undang – Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai Pasal 287 ayat 2.

Pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

You might also like More from author