Omnibus Law Dorong Peningkatan Iklim Investasi Sektor Transportasi
beberapa hari lalu telah disahkan oleh DPR RIÂ diyakini akan mendorong peningkatan iklim investasi di sektor transportasi. Dalam UU tersebut ada penyempurnaan 4 Undang-Undang di bidang transportasi yaitu UU 23 Th. 2007 Perkeretaapian, UU 17 Th. 2008 Pelayaranan, UU 1 Th. 2009 Penerbangan, dan UU 22 Th. 2009 Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Menindaklanjuti hal tersebut, saat ini Kementerian Perhubungan sedang menyiapkan penyempurnaan dan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksanaannya.
Penyempurnaan berbagai UU melalui sistem Omnibus Law menjadi 1 (satu) UU Cipta Kerja, bertujuan untuk memberikan kemudahan berusaha dengan penyederhanaan perizinan guna meningkatkan iklim investasi, dan akan mempercepat pemulihan ekonomi secara nasional, karena penyempurnaan regulasi tersebut lebih bersifat mempermudah proses perizinan yang berbelit-belit dan mengharmonisasi regulasi yang tumpang-tindih yang selama ini banyak dikeluhkan, serta memberikan kepastian hukum,†demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.
Adita menjelaskan, penyederhanaan regulasi akan berdampak pada proses perizinan yang lebih cepat, efisien dan terukur sehingga dapat menarik investasi dan membuka peluang bagi sektor swasta dalam penyelenggaraan transportasi. Hal itu tentunya dapat membuka lapangan pekerjaan baru untuk mendukung investasi yang dilakukan sektor swasta.