Manajemen uji KIR dan Jembatan Timbang di seluruh Indonesia menjadi perhatian Ditjen Perhubungan Kementerian Perhubungan untuk keselamatan bertransportasi.
“Uji berkala wajib dilakukan kendaraan namun sayangnya masih banyak yang terkendala peralatan dan sumber daya manusia (SDM),†tegas Dirjen Budi disela Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Peraturan Bidang Transportasi Darat di Samarinda, Kamis (25/7/2019).
Sistem yang belum sesuai dengan yang diharapkan juga kerap menjadi kendala. Masih banyak kendaraan yang tak lakukan uji KIR namun ada keterangan di Buku KIR seakan-akan sudah melaksanakannya
Untuknya, Ditjen Hubdat berupaya pada tahun ini Buku KIR akan diganti menjadi kartu yang dapat merekam dengan sistem elektronik sehingga tidak akan ada lagi pemalsuan data seperti yang masih ditemukan saat ini.
“Kami juga sudah sampaikan permintaan daerah ke Bapennas dan nantinya akan ada Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk transportasi termasuk pengembangan sistem uji KIR,†urainya.
Pada pengujian juga akan dibikin secara online sesuai perkembangan zaman, tidak manual lagi untuk mempermudah sekaligus transparansi dalam melaporkan hasilnya.
Dinas Perhubungan (Dishub) diminta untuk lebih konsen karena uji berkala dilakukan di daerah masing-masing. Terkait kalibrasi, sertifikasi, dan SDM harus benar-benar dinilai serius, bila tak lulus, karena pada prinsipnya jaminan uji kelaikan jalan suatu kendaraan merupakan tanggung jawab Dishub.
Terkait penimbangan pada Jembatan Timbang atau Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), maka harus diperhatikan benar pelaksanaannya.
“Saya minta kepada para operator angkutan barang juga memerhatikan kelengkapan surat kendaraan dan surat jalan,†ungkap Dirjen Budi.