LUPUT DARI PERHATIAN, SOPIR ANGKUTAN UMUM DI KABUPATEN BANJAR PERTANYAKAN PENYALURAN BANSOS PSBB

302

Sejumlah sopir angkutan umum, termasuk yang tergabung dalam Asosiasi Solidaritas Abdiasa (ASA) Sopir Teladan mempertanyakan bantuan sosial dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di enam kecamatan.

Mengingat, papar Ahmad Hariadi, salah satu sopir angkutan umum yang tergabung dalam ASA, di tengah pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) penghasilan sopir angkutan umum kian merosot, terlebih dengan diterapkannya PSBB yang digadang-gadang memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Banjar.

“Sebelum pandemi virus corona saja penghasil sejumlah sopir angkutan umum diperkotaan sudah tak menentu, terlebih dengan diterapkannya PSBB, dan adanya kebijakan standby at home, hingga sekolah dan pengajian majelis ta’lim pun diliburkan. Bagaiman kami bisa memenuhi kebutuhan hidup kami? Sedangkan penghasilan kami saat ini perharinya hanya sekitar Rp40.000, belum lagi biaya operasional untuk membeli minyak Rp100.000, ditambah uang sewa mobil Rp40.000 perharinya,” ujar pria yang kerap disapa Dede ini.

Kendati, kian merosotnya pendapatan sopir angkutan umum terlebih ditengah pendemi covid-19. Dede bersama para sopir lainya pun tak mampu berbuat apa-apa, dan akan tetap bertahan. Mengingat, untuk mencari lapangan kerja baru saat ini sangat sulit.

“Ingin beralih profesi berdagang pun tentunya sulit, karena harus punya modal. Istilahnya ‘Digigit layat, dibuang sayang’. Jadi, kami berharap perhatian instansi terkait mengenai nasib kami yang sulit mencari nafkah ditengah pandemi covid-19,” tutur Dede yang sudah 6 tahun lamanya menggeluti profesi sopir angkutan kota.

Dede pun mengakui, sebelumnya sejumlah sopir angkutan umum di Kabupaten Banjar pernah mendapatkan kucuran dana bantuan sosial tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang dikucurkan Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Tapi hanya untuk 50 orang sopir angkutan umum kota jurusan Martapura, Banjarbaru, Lik Lianganggang. Sedangkan di Kabupaten Banjar ada sekitar 260 orang yang berprofesi sebagi sopir,” jelasnya.

Dedepun mempertanyakan, apa gunanya dibentuk ASA Sopir Teladan beranggotakan sekitar 30 orang sopir angkuta kota pada 2019 lalu? Mengingat, ditengah penerapan PSBB pihaknya tak mendapat perhatian pemerintah setempat.

“Padahal di 2019 lalu, 5 orang sopir dari anggota kami telah diajak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banjar studi banding ke Surabaya pada awal pembentukan ASA Sopir Teladan di Kabupaten Banjar,” akunya.

Ketika dikonfirmasi pada, Rabu (27/5/2020) di ruang kerjanya, Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dan Keselamatan Perhubungan Darat (Kabid AKPD) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banjar, Yusi Ansyari Nihe, mengaku sudah berupaya memperjuangkan nasib para sopir angkutan umum.

“Pendemi covid-19, utamanya dengan diterapkannya PSBB tentu sangat berpengaruh terhadap penghasilan sopir angkutan umum. Untuk itu, kami sudah beberapa kali mengusulkan ke Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) Covid-19 melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjar agar mengalokasikan anggaran untuk mereka, namun ditolak,” aku Yusi.

You might also like More from author