Komisi V DPR RI Dukung Aplikator Menjadi Perusahaan Transportasi

124

JAKARTA – Komisi V DPR RI mendukung upaya Pemerintah dalam menjadikan perusahaan aplikator angkutan sewa khusus menjadi perusahaan transportasi. Hal ini dilakukan untuk menjamin keselamatan dan kesetaraan bagi semua pihak.

“Saya apresiasi mayoritas dari anggota memberikan dukungan kepada Kementerian Perhubungan untuk menegakkan peraturan yang selayaknya untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat yaitu jumlah dari angkutan sewa khusus harus dibatasi. Kedua, tarif itu harus standar, tidak boleh rendah dan yang ketiga adalah keselamatan,” jelas Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI terkait Permasaahan Transportasi Umum Online di Gedung Nusantara, pada Senin (28/5).

“Oleh karenanya para aplikator yang kita harapkan menjadi perusahaan transportasi harus menaati ketentuan seperti yang diminta oleh mayoritas anggota,” tambah Menhub.

Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis yang memberikan dukungan politis kepada Kemenhub untuk menjadikan perusahaan aplikator sebagai perusahaan transportasi

“Jadi ada 3 tuntutan terkait angkutan sewa khusus yaitu pertama meminta fasilitasi berkaitan dengan kesejahteraan menyangkut tarif. Kedua berkaitan pendaftaran pengemudi harus dibatasi atau moratorium. Ketiga kita sepakat menyangkut angkutan sewa khusus yang sesuai dengan PM.108 Tahun 2017,” tutur Djemy.

“Kita memberikan dukungan politis, berdasarkan hasil kajian dan penjelasan Menteri Perhubungan terkait stiker, KIR (uji berkala), SIM A Umum itu berkaitan dengan keselamatan keamanan dan kenyamanan transportasi,” ujar Djemy.

Sementara itu Anggota Komisi V DPR RI Yoseph Umar Hadi mengatakan online itu merupakan sistem tetapi pelaksanaannya harus mengacu pada peraturan yg sama yaitu PM.108 Tahun 2017 dan Peraturan Dirjen.

“PM.108 dan Peraturan Dirjen itu sudah sangat akomodatif sekali. Ini payung hukum yang optimal dan maksimal. Aplikator hrs tunduk pada semangat Pancasila. Kesimpulannya adalah dapat kita terima apa kebijakan dari pemerintah tentang pengaturan angkutan online tersebut,” kata Yoseph.

Lebih lanjut Pemerintah akan menyusun petunjuk pelaksanaan PM 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang memenuhi aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan dan kesetaraan di antara pelaku usaha transportasi.

“Berdasarkan laporan masyarakat dan pengemudi angkutan sewa khusus terhadap pelayanan yang diberikan, terdapat permasalahan antara lain perekrutan pengemudi yang tidak terkendali, penentuan tarif sepihak, kejadian tindak kriminal, suspend (pembekuan) akun sepihak oleh perusahaan, tidak adanya sanksi terhadap perusahaan aplikasi, pengemudi yang memiliki banyak akun dan ketidaksesuaian identitas pengemudi. Oleh karenanya Pemerintah memandang perlu melakukan pengaturan untuk merubah status perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi,” terang Menhub.

Selain itu, beberapa hal yang menjadi dasar pertimbangan pengaturan perubahan status menjadi perusahaan transportasi diantaranya, tidak ada pengaturan operasional aplikasi, banyaknya persoalan dalam hubungan kemitraan dan belum terpenuhinya kaidah penyelenggaraan transportasi.

“Nanti akan disusun petunjuk pelaksanaan PM 108 Tahun 2017 dalam bentuk Peraturan Dirjen yang mengatur tentang tata cara perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi, kuota, tarif, monitoring dan pengawasan serta perlindungan masyarakat yaitu penumpang dan pengemudi yang memenuhi aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan dan kesetaraan bagi semua pihak,” terang Menhub.

Terkait dengan tuntutan ojek online (sepeda motor) terhadap kesetaraan tarif antar operator, sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pada pasal 47 diatur bahwa sepeda motor tidak termasuk sebagai kendaraan bermotor umum untuk penumpang. Namun pada kenyataannya, keberadaan sepeda motor sebagai sarana angkutan untuk orang sudah berlangsung sejak lama dan merupakan komplemen angkutan umum yang belum memadai.

“Seiring dengan hal tersebut, dalam rangka memperbaiki dan meningkatkan pelayanan angkutan umum, Kementerian Perhubungan berencana memberikan subsidi angkutan perkotaan,” ujar Menhub.

Dengan upaya-upaya yang telah dilakukan Pemerintah diharapkan permasalahan transportasi online dapat diselesaikan agar tercipta situasi yang kondusif, tertib dan lancar terhadap pelayanan angkutan umum.

“Kemenhub telah berupaya mengakomodir keinginan seluruh pihak dengan dikeluarkannya PM 108 Tahun 2017 yang telah berlaku efektif pada tanggal 1 Februari 2018. Maka saya tegaskan bahwa aturan ini tetap diimplementasikan karena Pemerintah harus menjamin tersedianya angkutan umum yang baik bagi masyarakat serta adanya kesetaraan bagi pengemudi online,” tutur Menhub.

Turut hadir mendampingi Menhub dalam Rapat Kerja yaitu Sekretaris Jenderal Kemenhub Djoko Sasono, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, Kepala BPTJ Bambang Prihartono, Kepala BPSDM Perhubungan Umiyatun Hayati, Sesditjen Perhubungan Darat Hindro Surahmat, Direktur Angkutan dan Multimoda Cucu Mulyana.

You might also like More from author