Kemenhub: Kewenangan Ojol Boleh Bawa Penumpang di Tangan Pemda
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tidak saling bertentangan. Aturan tersebut memiliki napas sama yaitu untuk mencegah penyebaran virus Corona di seluruh Indonesia.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan telah menyepakati bahwa klausul terkait pengaturan sepeda motor termasuk ojek online (ojol), harus mengikuti ketentuan sesuai pasal 11 ayat 1c yaitu sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi hanya untuk mengangkut barang.
Adapun klausul dalam pasal 11 ayat 1d yang menyatakan bahwa dalam hal tertentu sepeda motor dapat membawa penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan, disepakati bahwa keputusan implementasinya akan dikembalikan kepada Pemerintah Daerah setelah melakukan kajian.
“Kajian tersebut antara lain kebutuhan ekonomi masyarakat, ketersedian transportasi di daerah tersebut, ketersediaan jaring pengaman sosial, dan lain-lain,” jelas Adita dalam keterangan tertulis.
Perlu diingat bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 ini dibuat untuk kebutuhan nasional, dimana tiap daerah memiliki karakteristik wilayah dan kebutuhan transportasi yang berbeda-beda yang perlu tetap diakomodir termasuk soal ojek online atau ojol. Selain itu implementasi Permenhub 18/2020 ini akan terus dievaluasi dari waktu ke waktu mengikuti dinamika yang terjadi di masa pandemi Covid-19 ini.
“Semua berkoordinasi dengan baik antara Menhub Ad Interim, Menkes, Gubernur DKI, juga dengan Kepala Daerah lainnya. Semua saling melengkapi agar pengendalian transportasi dapat turut mencegah penyebaran Corona Covid 19,†pungkas Adita.