DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Trotoar adalah jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan jalan raya dan atau lebih tinggi dari permukaan jalan raya untuk menjamin keamanan pejalan kaki. Menurut keputusan Direktur Jenderal Bina Marga No.76/KPTS/Db/1999 tanggal 20 Desember 1999, yang dimaksud dengan trotoar adalah “bagian dari jalan raya yang khusus disediakan untuk pejalan kaki yang terletak di daerah manfaat jalan, yang diberi lapisan permukaan dengan elevasi yang lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan, dan pada umumnya sejajar dengan jalur lalu lintas kendaraan.â€
Tujuan dibentuknya trotoar adalah sebagai jalur yang aman bagi pejalan kaki tanpa mengganggu atau diganggu oleh selain pejalan kaki khususnya kendaraan bermotor. Namun, sayangnya penggunaan trotoar masih seringkali di salah gunakan. Pengendara sepeda motor masih sering terlihat memaksakan diri menggunakan trotoar untuk menghindari macet pada jalur utama jalan.
Padahal, aturan tentang fungsi trotoar secara jelas tercantum dalam Pasal 31 ayat 1 UULLAJ bahwa ketersediaan fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki. Ini artinya, trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan untuk kepentingan pribadi atau kendaraan bermotor.
Dalam Pasal 28 ayat (2) UU LLAJ juga dikatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan. Yang mana, trotoar merupakan salah satu perlengkapan jalan beradasarkan Pasal 25 ayat (1) huruf h UU LLAJ.
Fungsi trotoar pun ditegaskan kembali dalam Pasal 34 ayat (4) PP Jalan yang berbunyi:
“Trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.â€
Nah, berdasarkan peraturan-pearturan tersebut, trotoar hanya diperuntukan bagi pejalan kaki dan merupakan hak pejalan kaki yang tidak boleh dimiliki oleh kepentingan pribadi atau pun kendaraan bermotor. Dan bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi yaitu:
Ada 2 (dua) macam sanksi yang dapat dikenakan pada orang yang menggunakan trotoar sebagai milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki:
- Ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) (Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ); atau
- Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ).
Demikian beberapa peraturan terkait dengan fungsi trotoar beserta sanksi nya jika terjadi pelanggaran. Taati lah hukum yang ada demi keselamatan bersama selama di jalan.