Ini Kendaraan Yang Mendapatkan Prioritas Untuk Melintas Lebih Dahulu

147

DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Sosialisasi dan pendidikan megenai lalu lintas pada anak-anak usia dini memang perlu. Salah satnya melalui gerakan SALUD (Sadar Lalu Lintas Usia Dini) yang kini makin banyak dikembangkan di berbagai daerah.

“Justru pada  usai dini, saat mereka duduk di bangku TK-SD mereka harus dikenalkan dengan aturan dan tata tertib berlalu lintas,”

Dikatakan, salah satu kunci sukses menanamkan sadar lalu lintas dan keselamatan transportasi melalui SALUD, adalah sosialisasi mengenai pengguna jalan yang memperoleh Hak Utama atau prioritas untuk didahulukan.

Menurut pasal 134 UU RI No 22 Tahun 2009, tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ada beberapa jenis kendaraan yang harus mendapatkan prioritas untuk melintas lebih dulu.

Sesuai UU, kendaraan  dengan prirotas utama urutan sebagai berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

f. Iring-iringan pengantar jenazah;

g.Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

You might also like More from author