Informasi Persyaratan Uji KIR
Selamat datang di halaman informasi Uji KIR Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar. Uji KIR merupakan salah satu upaya untuk menjamin keamanan dan keselamatan kendaraan saat berlalu lintas. Berikut adalah persyaratan yang perlu dipenuhi untuk melakukan uji KIR:
1. Fotocopy KTP
2. Fotocopy STNK;
3. SRUT asli (untuk kendaraan uji berkala pertama);
4. Sertifikat Uji KIR dan Kartu Uji KIR asli (untuk kendaraan uji berkala);
5. Rekomendasi Numpang Uji (untuk kendaraan dengan plat kendaraan dari luar daerah);
6. Surat Kuasa (apabila KTP dan STNK pemohon tidak sesuai, digunakan surat kuasa dengan dilampirkan KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa); dan
7. Membawa Kendaraan Bermotor yang akan diuji ke unit pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor dalam keadaan bersih dan siap untuk diuji.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi layanan pelanggan kami atau kunjungi kantor UPTD PKB Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar. Terima kasih atas perhatian Anda dan dukungan untuk menjaga keselamatan transportasi di wilayah kita.
Berikut terlampir link contoh file persyaratan uji KIR
https://drive.google.com/drive/folders/144eutVphOBPV2WlGW_btkwRbVEP-XngA?usp=sharing