Harus Tahu Aturan Kapan Pengemudi Harus Perlambat Kendaraan

192

DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Setidaknya ada dua ayat di pasal tersebut. Ayat pertama berbunyi “Pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai dengan Rambu Lalu Lintas”.

Kemudian ayat kedua mempertegas dari ayat sebelumnya yang berisi mengenai kapan pengemudi harus memperlambat kendaraannya. Ada enam point yang dijabarkan dalam ayat tersebut.

  1. Akan melewati kendaraan bermotor umum yang sedang menurunkan dan menaikkan Penumpang.
  2. Akan melewati kendaraan tidak bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau
    hewan yang digiring.
  3. Cuaca hujan dan/atau genangan air.
  4. Memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan rambu lalu lintas.
  5. Mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api.
  6. Melihat dan mengetahui ada pejalan kaki yang akan menyeberang.

Sebelum memperlambat kendaraan, sebaiknya pengemudi juga harus memerhatikan situasi sekitar mobil. Baik itu yang berada di belakang maupun samping sebagaimana diatur dalam pasal 117.

Isinya “Pengemudi yang akan memperlambat kendaraannya harus mengamati situasi Lalu Lintas di samping dan di belakang Kendaraan dengan cara yang tidak membahayakan Kendaraan lain”

Dengan mentaati peraturan yang ada, maka dapat menurunkan risiko kecelakaan. Jadi selalu berhati-hati berkendara di jalan raya, dan harus tahu kapan pengemudi mempercepat atau memperlambat kendaraan.

You might also like More from author