DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar Selalu memberikan sosialisasi kepada masyarakat umum untuk selalu mengutamakan keselamatan saat di jalan raya. Pengemudi pun harus tetap fokus bekerja dan menghormati pengguna jalan yang lain. Begitu pula pengendara saat akan berpindah jalur harus menggunakan etika berlalu lintas.
Mengemudi kendaraan bermotor di jalan menuntut kewaspadaan setiap pengendara, khususnya ketika pengemudi kendaraan hendak berpindah lajur.
“Saat hendak berpindah lajur, pengemudi diwajibkan untuk memperhatikan situasi di sekitarnya (depan, samping dan belakang), seraya memberikan isyarat (sign),â€
Semua fasilitas dan perlatan dalam kendaraan bermotor mulai lampu depan, lampu sign, dan lainnya. Mereka harus digunakan sebagaimana mestinya sesuai UU LLAJ.
Hal itu harus dilakukan untuk menjaga keselamatan bersama, sebab keselamatan berkendara merupakan tanggung jawab kita bersama.