Ditjen Perhubungan Darat Dorong UPUBKB Terakreditasi Karena Jamin Kendaraan Berkeselamatan

201

Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) berperan penting untuk menjamin kendaraan yang berkeselamatan.

Pasalnya, UPUBKB menjadi garda terdepan dalam pengawasan kendaraan bermotor dalam melakukan uji berkala (KIR).

Perlu diketahui, untuk menjamin kendaraan yang berkeselamatan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Kemenhub) mewajibkan pengujian tipe seluruh kendaraan bermotor secara berkala enam bulan sekali di UPUBKB terakreditasi.

Hal ini demi mewujudkan pilar ketiga Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK), yaitu memastikan kendaraan berkeselamatan, terutama pada kendaraan-kendaraan seperti angkutan umum dan angkutan niaga.

Namun faktnya, belum semua UPUBKB di Indonesia memenuhi standar pengujian berintegritas atau terakreditasi. Bahkan, masih banyak kota dan kabupaten yang belum memiliki UPUBKB.

“Secara garis besar kami punya 514 kabupaten dan kota. Namun jumlah UPUBKB yang ada di Indonesia baru 468 dan yang terakreditasi 186 unit. Sebanyak 267 UPUBKB baru pada tahap terkalibrasi,” ujar Kasubdit Uji Berkala Kendaraan Bermotor Ditjen Perhubungan Darat, Buang Turasno.

Oleh sebab itu, hingga saat ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat pun terus mendorong lebih banyak UPUBKB agar terakreditasi.Tujuannya demi pengujian yang lebih berintegritas, sehingga pada akhirnya mewujudkan seluruh kendaraan wajib uji (terutama kendaraan niaga dan angkutan umum) yang berkeselamatan.

Akreditasi, menurut Buang Turasno, adalah sebagai bentuk pengakuan formal yang menyatakan UPUBKB telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pengujian berkala kendaraan bermotor.

Adapun syarat-syarat UPUBKB dapat terakreditasi antara lain adalah lokasinya mudah dijangkau dan sesuai Rencana Umum Tata Ruang Daerah (RUTRD). Kemudian memiliki tenaga penguji sesuai dengan kompetensi berdasaran jenis kendaraan yang diuji, memiliki prasarana gedung uji dan perlengkapannya, sistem dan tata cara pengujian sesuai standar, serta peralatan uji terkalibrasi sehingga hasil ujinya terbukti akurat dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya.
“Akreditasi ini dasar hukumnya adalah Undang-undang No. 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 133 tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor,” ujar Buang Tursno.

Setelah terakreditasi secara sah, lanjut Buang, nanti baru UPUBKB bisa melaksanakan uji berkala. Jika belum terakreditasi, hasil pengujian berkala dinyatakan tidak sah.

Jenjang akreditas

Akreditasi UPUBKB sendiri terdiri atas empat jenjang. Paling rendah adalah Akreditasi C bagi UPUBKB yang hanya punya empat alat terkalibrasi, yaitu alat uji emisi gas buang COHC, smoke tester, brake tester, dan headlight tester.

Jenjang kedua terendah adalah Akreditas B Bersyarat. Pada jenjang ini UPUBKB sudah punya enam hingga tujuh alat terkalibrasi.
Adapun jika UPUBKB sudah memiliki sembilan alat terkalibrasi atau lebih, jenjang akan meningkat ke Akreditasi B.
Sementara itu, jenjang tertinggi adalah Akreditasi A. UPUBKB yang mendapatkan akreditas ini adalah yang sudah terakreditasi B dan menerapkan secara penuh Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE) atau Smart Card.
Sertifikat akreditasi yang berlaku selama dua tahun diberikan berdasarkan penilaian tim akreditasi yang terdiri lima orang.

Mereka adalah dua orang dari Direktorat Sarana Transportasi Jalan, satu orang perwakilan Dinas Perhubungan provinsi setempat, satu orang dari DPD Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (IPKBI), dan satu orang dari Badan Pengawas Transportasi Darat (BPTD).
Menurut data Ditjen Perhubungan Darat, saat ini dari jumlah UPUBKB terakreditasi di seluruh Indonesia, sebanyak 38 unit terakreditasi C, 16 unit terakreditasi B Bersyarat dan 132 unit terakreditasi B.
Masih ada 39 unit yang belum terakreditasi yang lainnya belum mengajukan untuk Akreditasi.
UPUBKB Terakreditasi B saat ini paling banyak berada di Pulau Jawa, tepatnya di Provinsi DKI, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah dan DIY. Bisa dikatakan hampir 90 persen UPUBKB di Pulau Jawa sudah terakreditasi B.
Selain itu, UPUBKB di Provinsi Nusa Tenggara Timur, khususnya Kabupaten Timor Tengah Selatan yang jumlah kendaraan wajib ujinya masih relatif sedikit, diluar dugaan telah terakreditasi B.

Namun, perlu diakui terdapat kenyataan bahwa di beberapa provinsi seperti Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat masih banyak UPUBKB belum terkalibrasi apalagi terakreditasi.

Bahkan ada beberapa kabupaten atau kota di provinsi tersebut yang belum memiliki fasilitas uji, baik gedung pengujian maupun peralatan ujinya. Hal ini karena masih minimnya komitmen Kepala Daerah untuk mengalokasikan APBD untuk pembelian alat pengujian juga merupakan kabupaten atau kota pemekaran baru.
“Saat ini, memang harus diakui banyak kabupaten atau kota yang belum menganggap sarana pengujian berkala sebagai prioritas. Penyebab lain adalah pemekaran kabupaten atau kota. Oleh karena mereka kabupaten baru jadi fasilitas untuk uji berkala belum siap,” ujarnya.
Maka dari itu, demi mendorong pemerintah daerah yang belum memiliki UPUBKB, Ditjen Perhubungan Darat melalui Subdit Pengujian Berkala terus aktif menyelenggarakan bimbingan teknis di daerah-daerah tersebut.
Hasilnya, saat ini mulai banyak kepala daerah yang khusus mengalokasikan dana untuk sarana pengujian berkala di 2020.
Saat ini terdapat beberapa daerah yang sedang melaksanakan proses pengadaan alat uji dan sedang dalam tahap menunggu proses penerbitan SK Kalibrasi atau Akreditasi dari Ditjen Perhubungan Darat.

“Memang tujuan pelayanan itu erat kaitannya dengan pendapatan asli daerah (PAD) yang didapat dari retribusi. Namun, jangan mengutamakan PAD semata, dahulukan juga keselamatan warganya saat menaiki kendaraan bermotor,” kata Kasubdit Uji Berkala Kendaraan Bermotor Ditjen Perhubungan Darat, Buang Turasno.
Hal ini sesuai dengan tujuan dari Pengujian Berkala kendaraan Bermotor, yaitu keselamatan, kelestarian lingkungan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Jika pelaksanaan uji berkala berjalan dengan baik, maka diharapkan jumlah kecelakaan di kabupaten / kota setempat bisa berkurang,” ujar Buang Turasno.
Mendorong UPUBKB terakreditasi A
Selain mendorong jumlah kabupaten dan kota yang memiliki UPUBKB terakreditasi, saat ini Ditjen Perhubungan Darat pun tengah berupaya mendorong UPUBKB terakreditasi B meningkat menjadi Akreditasi A.
Apalagi saat ini UPUBKB terakreditas B sudah menerapkan penggunaan smart card secara penuh. Jadi hanya tinggal melaksanakan pembayaran non tunai atau cashless.
Saat ini, UPUBKB yang sudah menerapkan penggunaan Smart Card paling banyak berada di Jawa Tengah dengan jumlah 19 kabupaten atau kota.
Jawa Timur, terdapat 7 kabupaten atau kota. Jawa Barat 3 kabupaten atau kota, yakni Bogor, Garut dan Majalengka.
Provinsi DKI Jakarta baru UPUBKB Pulo Gadung. Namun, paling lambat mulai tanggal 1 Januari 2020, seluruh UPUBKB di Ibu Kota akan menggunakan smart card dan pembayaran non tunai melalui kerja sama dengan Bank DKI.
UPUBKB yang sudah menerapkan smart card, meski belum secara penuh, juga terdapat di luar Pulau Jawa.
Beberapa di antaranya adalah UPUBKB Kabupaten Landak, Kota Singkawang di Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Tabalong, Kabupaten Balangan dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah di Kalimantan Selatan.
Untuk Pulau Sumatera, baru ada satu UPUBKB yang sudah integrasi dengan Smart card, yaitu Kabupaten Lampung Tengah.
“Impian kami 100 persen kabupaten dan kota memiliki UPUBKB terakreditasi, paling tidak separuhnya dari seluruh UPUBKB yang ada. Selanjutnya, baru ke penerapan Smart Card,” ujar Buang Turasno.
Dengan begitu, tambah Buang, bisa meminimalisir praktik pemalsuan buku uji atau isi dokumen buku uji yang harus diakui masih banyak terjadi saat ini.

arena sifatnya ini insedentil,” katanya.

You might also like More from author