DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalsel menggelar Rapat dengan agenda ekspose Rekayasa Lalu Lintas pembangunan Jembatan Sungai Gardu 1 Sungai Lulut bertempat di Ruang Rapat Zuri Ekspress Banjarmasin, Kamis (08/08/2019)
Dalam Rapat tersebut dihadiri oleh Dirlantas Polda Kalsel, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar, Dishub Kota Banjarmasin, SatPOL-PP Prov. Kalsel, Sat Lantas Polres Banjar, Sat Lantas Polres Banjarmasin, Dinas PUPR Kab. Banjar, Dinas PUPR Kota Banjarmasin, SatPOL-PP Kab. Banjar, SatPOL-PP Kota Banjarmasin, Camat Banjarmasin Timur, Camat Sungai Tabuk, Pembakal Sungai Lulut, Pembakal Sungai Tabuk, dan Perwakilan Masyarakat Sungai Lulut dan Sungai Tabuk
Pada pemaparan yang dilakukan oleh kontraktor terdapat sejumlah jalan yang terdampak akibat pembangunan jembatan tesebut yaitu jalan Veteran, Jalan Veteran – Maratapura Lama, Jalan Pramuka dan Jalan Gardu Mekar Indah – Komplek Rahayu, dari hasil analisa yang dilakukan terdapat 3 (tiga) jalur alternative pengalihan arus lalu lintas untuk pembangunan 3 jembatan yang yang direncanakan. Pada ketiga jalur alternative pun merupakan jalan lingkungan atau jalan local sehingga perlunya pembatasan jenis kendaraan yang melintas pada jalur tersebut, penetapan kebijakan pembatasan tersebut berlakukan untuk operasional kendaraan angkutan barang.
Pembatasan angkutan barang dilakukan pada ruas jalan veteran-martapura lama baik kendaraan yang akan menuju sungai tabuk maupun dari arah sungai tabuk. Selanjutnya kontraktor wajib menyediakan rambu-rambu petunjuk untuk mempermudah para pengendara melewati jalur alternative tersebut dan juga wajib menyediakan rambu larangan bagi kendaraan angkutan barang atau angkutan berat melintas di Jalan Martapura Lama penempatan tersebut dilakukan pada persimpangan diluar sebelum masuk pada wilayah pengerjaan sehingga kendaraan angkutan tersebut sebelum masuk sudah mengetahui bahwa ada larangan masuk pada jalan Martapura Lama Tersebut. Dari hasil kajian yang telah dibuat oleh kontraktor maka harus dilakukan Simulasi pengalihan arus tersebut sehingga setelah selesai pemaparan serta gagasan-gagasan untuk memperbaiki kajian tersebut maka dilakukan pengecekan lapangan untuk mengetahui apakah hasil kajian tersebut bisa diterapkan.
Setelah selesai pemaparan maka dilakukan pengecekan atau survey lapangan sehingga area-area yang kritis atau kurang memadai dapat dilakukan penangan perbaikan serta pertimbangan-pertimbangan pemasangan rambu – rambu lalu lintas dan juga petugas pengatur lalu lintas harus dipersiapkan.