Beri Ruang Gerak Yang Cukup Bagi Kendaraan Lain Yang Berpapasan

216

DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 110 mengatur semua perihal terkait lalu lintas di jalan raya, termasuk bagi pengemudi angkutan umum atau kendaraan pribadi.

“Dalam UU LLAJ tersebut menerangkan, pengemudi wajib memberikan ruang gerak yang cukup di sebelah kanan kendaraan apabila berpapasan dengan kendaraan lain dari arah berlawanan, pada jalan dua arah yang tidak dipisahkan secara jelas,” sebut #kemenhub151.

Menurut akun tersebut, mengemudi di jalan dua arah yang tidak memiliki garis atau tanda pemisah, membutuhkan kehati-hatian berlebih. Terutama saat kita berpapasan dengan kendaraan lain.

Demi menghindari kecelakaan dan agar ketertiban jalan raya tetap terjaga, maka pengemudi tak boleh serakah dan mengedepankan ego. Semua pengguna jalan mempunyai hak yang sama di jalan raya, dan mereka harus mengedepankan aspek keselamatan di jalan.

Jika pengemudi tersebut terhalang oleh rintangan atau pengguna jalan lain di depannya, maka dia wajib mendahulukan kendaraan yang datang dari arah berlawanan.

Fakta selama ini, volume kendaraan di jalan raya semakin tinggi. Hakan, banyak di daerah-daerah sekarang  kemacetan lalu lintas hampir terjadi sepanjang waktu, dari bangun tidur sampai tidur lagi.

Dalam kondisi tersebut, setiap pengemudi harus mengemudi dengan baik dan benar sekaligus menghargai pengguna jalan lain, baik pengudi mobil atau sepeda motor.

You might also like More from author