DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Hindari tempat-tempat penyeberangan jalan yang berbahaya, seperti tempat menyeberang di antara kendaraan parkir, di tikungan, di tanjakan atau turunan, dan di belakang sebuah halangan.
“Aturan tentang tempat berbahaya untuk menyeberang jalan tersebut telah tertuang dalam SK. 1304/AJ.403/DJPD/2014 tentang Zona Selamat Sekolah (ZoSS),â€
Menyeberang jalan seharusnya dilakukan melalui Tempat menyeberang yang telah disediakan seperti Zebra Cross. Dan apabila anda menyebrang pada tempatnya maka anda telah dilindungi oleh Undang-Undang Dengan begitu, para pengemudi juga bisa lebih hati-hati dan menurangi laju kendarannya agar tidak memicu kecelakaan lalu lintas.
Oleh karena itu, Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas penyeberangan yang sudah tersedia demi keselamatan dan keamanan berlalu-lintas.
Ditambahkan, menyeberang jalan di sembarang tempat merupakan hal yang salah dan beresiko tinggi. Menyeberang jalan di sembarang tempat juga dapat mengakibatkan kecelakaan bagi pengguna jalan lain, bisa jadi karena berusaha menghindari penyeberang jalan.