PSBB DISETUJUI, BANJARBARU-BANJAR KOLABARASI PENGAMANAN POSKO PERBATASAN. INI LOKASINYA
Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar sepakat berkolaborasi dalam menyukseskan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), guna menekan jumlah kasus covid-19. Hal itu, dibuktikan dengan digelarnya rapat koordinasi, pada Jumat (1/5/2020) pagi tadi.
Seperti yang diketahui bahwa Pemerintah Provinsi Kalsel telah mengusulkan 3 daerah untuk menerapkan PSBB, yakni Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Barito Kuala (Batola). Usulan ini hanya tinggal menunggu restu dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes RI).
Di antara 3 daerah yang diusulkan tersebut, Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar adalah daerah yang paling berdekatan. Bahkan, bisa dikatakan hampir seluruh ruas jalan saling terhubung, mengingat letak geografisnya Kabupaten Banjar mengelilingi hampir seluruh area kota Banjarbaru.
Maka dari itu, perlu adanya koordinasi dan kerjasama antara kedua pemerintahan daerah ini, jika nantinya usulan PSBB telah disetujui oleh Kemenkes RI. Dalam hal ini yang patut disoroti ialah titik-titik posko PSBB yang berada di perbatasan ke dua daerah tersebut.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banjarbaru, Zaini Syahranie, mengatakan dari hasil rapat pagi tadi, telah ada kesepakatan pengamanan bersama disejumlah posko-posko PSBB. Posko yang pengamanannya akan melibatkan personil dari Banjarbaru dan Banjar, disebut Posko Terpadu (gabungan).
Adapun Posko Terpadu ini tersebar di 4 titik perbatasan yang menjadi akses jalan utama penghubung Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar. Yakni, di Q Mall, Sungai Ulin, Bundaran Amaco, dan di Jalan Subarjo. “Kita meyakini dengan kolaborasi seperti ini, penerapan PSBB akan lebih efektif dan efesien,†kata Zaini, kepada Kanalkalimantan.com, melalui sambungan telepon.
Terkait pengamanan di Posko Terpadu tersebut, Pemko Banjarbaru dan Pemkab Banjar akan menerjunkan petugas dengan jumlah yang sama. Maka bisa disimpulkan jumlah personil yang berada di 4 titik Posko Terpadu ini, sangatlah banyak.
Petugasan pengaman di tiap posko, terdiri dari Polri, TNI, BPBD, Satpol PP, Dishub maupun Dinkes. Para petugas gabungan ini nantinya akan melakukan check point, jaring pengamanan sosial (JPS), dan pengamanan ketertiban masyarakat, sesuai dengan Standar Opersional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
“Intinya kita sepakat untuk menyukseskan pemberlakukan PSBB di wilayah Banjarbaru dan Banjar. Tinggal, menunggu surat keputusan (SK) dari Kemenkes RI soal persetujuan PSBB ini,†tegas Zaini.
Selain didirikannya Posko Terpadu -gabungan- di 4 titik lokasi, Pemko Banjarbaru juga akan mendirikan posko PSBB lainnya yang dioperasionalkan secara mandiri. Posko PSBB yang dimaksud lebih bersifat khusus untuk melakukan check point bagi pengendara yang masuk ke wilayah Banjarbaru.
Posko PSBB di Kota Banjarbaru tersebar di 5 titik, yakni Jalan A Yani / KCG Luar, KCG dalam tembus Bandara Internasional Syamsudin Noor, LIK / Jalan Trikora, Simpang 4 Bangkal, dan Qardan Hasannah. Lantaran di operasional secara mandiri, tentunya jumlah personil yang melakukan pengamanan tidak sebanyak di Posko Terpadu.
“Titik-titik posko ini masih skema sementara. Belum sepenuhnya fix. Memungkinkan ada beberapa titik-titik Posko yang dikurangi. Ya, akan kita laji lebih dalam,†pungkas Kepala BPBD Banjarbaru.