TERAPKAN PSBB TIM GUGUS BANGUN 10 POSKO, BANDEL DIPIDANA
Gugus Tugas Pencegahan Pengendalian dan Penanganan (P3) Covid-19 Banjarmasin menggelar jumpa pers Tactical Floor Game (TFG) terkait Sistem Pengamanan Kota dalam penerapan Pembatasan Status Berskala Besar (PSBB) di Mapolresta Banjarmasin, Rabu (22/4/2020).
Dalam penjabarannya Kapolresta Banjarmasin yang juga Wakil Ketua I Tim Gugus Covid-19 Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan, menyampaikan pihaknya telah membangun 10 posko termasuk di perbatasan Kota Banjarmasin dengan kabupaten tetangga.
Selain posko tersebut pihaknya juga membangun posko parsial di daerah-daerah yang ditetapkan sebagai zona merah.
Posko tersebut ujarnya untuk membatasi orang yang masuk dan ke luar Banjarmasin guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Sementara itu Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina yang juga Ketua Tim Gugus Covid-19 Banjarmasin mengungkapkan dalam penerapan PSBB pihaknya akan memberlakukan Jam malam yaitu pukul 20.00 hingga pukul 06.00 pagi.
“Kepada yang membandel saat ditegur dapat dikenakan sanksi pidana 1 tahun dan denda,†tegasnya didampingi Dandim 1007/Banjarmasin, Kolonel Inf Anggara Sitompul.
Ia berharap dengan pemberlakuan PSBB ini penyebaran Covid-19 yang semakin masif di Banjarmasin dapat ditekan atau diputus.
Ibnu Sina pun mengatakan bahwa hari ini ia akan menekan Perwali terkait penerapan PSBB yang berlangsung dari tanggal 24 April hingga 8 Mei 2020 di Banjarmasin.
Turut hadir perwakilan polres dan dishub tiga kabupaten kota. Kabupaten banjar, kabupaten batola, dan kota banjarbaru.