Tata Cara dan Persyaratan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor

392

DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Uji Berkala adalah Pengujian Kendaraan Bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.

Pengujian berkala kendaraan bermotor dilakukan pada Dinas Perhubungan di daerah masing-masing sesuai alamat domisili kendaraan tersebut.

Kendaraan bermotor yang wajib melakukan Uji Berkala meliputi mobil penumpang, mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan.

Pemungutan retribusi pengujian kendaraan bermotor dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dinhubkominfo) setempat dengan kewenangan sebagai berikut:
1. Mengadakan pendataan wajib retribusi.
2. Menentukan penetapan retribusi.
3. Melaksanakan pemungutan retribusi.
4. Mengadakan pembinaan dan pelaporan.
5. Menyetorkan hasil pemungutan ke Kas Daerah.
6. Melaksanakan evaluasi dan pengawasan.

Setiap wajib retribusi diharuskan mendaftarkan usahanya kepada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika setempat paling lambat 30 hari sebelum kegiatan usahanya dimulai dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

SKRD merupakan surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi terutang yang dapat diambil di Dinhubkominfo setempat oleh wajib retribusi atau orang yang dikuasakan.

Persyaratan Untuk Mendapatkan Tanda Uji

Ada beberapa kriteria dalam persyaratan untuk mendapatkan Tanda Uji, antara lain:

1. Pemohon Baru (Pertama Kali Diuji)
– STNK asli/fotocopy.
– Sertifikat regristasi uji tipe kendaraan, surat keterangan mutu karoseri, dan/atau surat keterangan perubahan bentuk kendaraan.
– Surat Persetujuan Izin Trayek/Izin Operasi untuk angkutan penumpang umum.
– Surat Tera Tanki untuk mobil barang berbentuk tanki.
– Surat Tera Argometer untuk mobil penumpang jenis taksi.
– Melampirkan spesifikasi teknis kendaraan.
– Memiliki bukti pelunasan pembayaran biaya uji.

2. Permohonan Uji Berkala Berikutnya (Perpanjangan)
– STNK asli/fotocopy.
– Buku Uji yang masih berlaku.

3. Penggantian Buku Uji dan/atau Tanda Uji
– Mengisi formulir permohonan.
– Fotocopy identitas (KTP) pemilik kendaraan atau yang dikuasakan dan menunjukkan aslinya.
– STNK dan tanda nomor kendaraan.
– Bagi kendaraan yang Tanda Lulus Uji-nya rusak, maka menyertakan Buku Uji atau Tanda Lulus Uji (yang rusak), sedangkan bagi yang hilang maka menyertakan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.

4. Numpang Uji Kendaraan Keluar
– Fotocopy jati diri pemilik kendaraan atau yang dikuasakan dan menunjukkan aslinya.
– Fotocopy STNK dan Buku Uji yang masih berlaku.
– Membayar biaya uji berkala.

5. Numpang Uji Kendaraan Masuk
– STNK dan Buku Uji asli yang masih berlaku.
– Surat Persetujuan Numpang Uji.
– Surat Tera Tanki untuk mobil barang berbentuk tanki.
– Surat Tera Argometer untuk mobil penumpang jenis taksi.

6. Mutasi Kendaraan Keluar
– Mengisi formulir permohongan.
– Fotocopy jati diri pemilik kendaraan yang masih berlaku dan menunjukkan yang asli.
– STNK yang masih berlaku.
– Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah.

7. Mutasi Kendaraan Keluar
– Fotocopy jati diri pemilik kendaraan yang masih berlaku.
– Surat keterangan mutasi uji kendaraan bermotor, kartu induk pemeriksaan dan buku uji.
– STNK baru yang masih berlaku.
– Surat Tera Tanki untuk mobil barang berbentuk tanki.
– Surat Tera Argometer untuk mobil penumpang jenis taksi.

You might also like More from author