Gunakan Kaca Film di Kendaraan Sesuai Dengan Aturan

903

DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Banyak sekali pengguna kendaraan pribadi seperti mobil melakukan modifikasi pada kendaraannya guna menambah kenyamanan dan estetika. Namun terkadang orang awam melakukan perubahan pada kendaraan pribadinya tanpa memperhatikan aspek keselamatan dan aturan yang berlaku di Indonesia. Sebagai contoh adalah kaca mobil yang diubah menjadi lebih gelap dari sebelumnya. Alasan penggantian kaca adalah untuk mengurangi panas dan silau dari sinar matahari saat mengemudi, kaca seperti akuarium yang terlalu terang jika dilihat dari luar sehingga dapat menyebabkan tindakan kejahatan saat berkendara terutama saat malam hari dan pengemudi adalah seorang wanita. Pemilihan kaca asalkan gelap berarti kaca itu aman dari tindak kejahatan dan sinar UV dari matahari, tak peduli juga terlihat gelap dari dalam.

Kaca film berfungsi untuk mengurangi keterangan cahaya matahari yang masuk ke dalam mobil yang membuat panas dan silau atau gangguan visibilitas penemudi. Selain mengurangi gangguan visibilitas pengemudi hal yang harus diperhatikan juga adalah Privasi merupakan hak asasi manusia. Kaca film yang baik memiliki visibilitas yang baik karena semakin gelap tingkat lapisan kaca film maka visibilitas semakin kecil. Memiliki nilai UVT (Ultaviolet Transmittance) sebesar 1% yang artinya mampu menolak sinar ultraviolet sebesar 99%. Begitu pula nilai Infra Red Reflected (IRR) pada kaca film yang semakin besar semakin bagus karena dapat menahan sinar matahari masuk ke dalam kabin tanpa harus membuat kabin panas serta dapat melindungi/ menjaga privasi saat berkendara. Serta memiliki kemampuan menolak energy matahari secara keseluruhan (TSER, Total Solar Energy Rejected) yang besar prosentasenya karena kaca akan semalin berkualitas.

Mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan no 439/u/phb-76 pada pasal 1 Ia ayat 2 disebutkan bahwa (kaca kendaraan) boleh kaca berwarna atau berlapis perwarna asal dapat tembus cahaya dengan prosentase penembusan tidak kurang dari 70 persen. Memang sekarang ada kecenderungan warga Indonesia membuat kaca film mobilnya tiga lapis, jadi lebih dari 100 persen. Itu akan diantisipasi PP-nya sudah ada. Batas dari kegelapan 40 persen hingga 60 persen yang dianjurkan. Maksudya untuk kaca depan level maksimum kadar kegelapan adalah 40% dan untuk kaca samping dan belakang diperbolehkan sebesar 60%. Ada juga yang berpatokan bahwa tingkat kegelapan kaca film depan maksimum setengah dari tingkat kegelapan kaca film samping dan belakang, misalnya jika kaca samping 60% maka kaca depan bisa memakai film dengan kegelapan 30%.

Kaca mobil yang menggunakan film terlalu gelap menyebabkan ketidaknyamanan saat berkendara terutama pada malam hari yang dirasa tidak bermasalah ketika siang hari. Karena malam hari matahari sudah tidak bersinar ditambah lagi kaca mobil dengan intensitas rendah menyebabkan jarak pandang dan penglihatan pengemudi tidak maksimal terhadap lingkungan sekitarnya. Apalagi jika cuaca hujan, lebih membahayakan. Kaca mobil yang gelap juga dapat mempengaruhi perasaan mengantuk saat mengendarai sebab ruangan mobil tertutup dan penggunaan AC (air conditioner) serta keadaan yang redup memberikan kenyamanan untuk tidur di dalam mobil. Hal ini dapat menyebabkan konflik maupun kecelakaan di jalan raya.

Dengan begitu perlu adanya pengetahuan sebelum memasang kaca film. Ini dapat mengurangi resiko negative yang dapat terjadi pada pengguna mobil. Pemilihan kualitas kaca film yang baik dan tinggi dapat memberikan kenyamanan pada saat menggunakannya serta dapat digunakan dalam jangka waktu panjang. Persentase kadar kegelapan film tidak terlalu tinggi, maksimal 40% pada kaca depan dan 80% pada kaca samping dan belakang sudah relative aman digunakan saat siang dan malam hari. Harga yang cukup mahal tidak menjadi masalah jika demi keselamatan dan kenyamanan pengguna kendaraan.

You might also like More from author