JAKARTA – Pada masa lalu, setiap mobil baru yang dijual diwajibkan memiliki ban serep. Kewajiban itu bahkan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun seiring perkembangan teknologi, saat ini mulai banyak produsen mobil yang tak lagi menyertakan ban serep.
Pasalnya produsen ban pun kini memgembangkan ban “run flat tyre”. RFT adalah jenis ban yang tetap bisa dipakai hingga 80 kilometer walau dalam kondisi ban bermasalah.
Guna menyesuaikan dengan perkembangan teknologi tersebut, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tak lagi mewajibkan produsen untuk menyertakan ban serep. Namun dengan syarat ban yang dipakai jenis RFT.
Direktur Sarana Perhubungan Darat Direktorat Perhubungan Darat Kemenhub Sigit Irfansyah menyebut tak lagi diwajibkannya produsen mobil menyertakan ban serep, diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor Pasal 14.
“Jadi di peraturan yang baru mobil boleh tidak punya ban serep, sepanjang bannya jenis RFT. PM 33 Tahun 2018 ada untuk mengakomodasi teknologi yang ada,” kata Sigit di Jakarta, Senin (24/9/2018).
Berikut keterangan lengkap Pasal 14 Permenhub No.33 mengenai ban serep :
- Ban cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf g dan Pasal 12 ayat (1) huruf g dapat diganti dengan penggunaan teknologi pengganti fungsi ban cadangan.
- Pengganti fungsi ban cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. run flat tire yang dilengkapi dengan indikator tekanan ban; b. tire repair kit; atau c. teknologi lain.
Pengganti fungsi ban cadangan sebagimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi petunjuk penggunaan di jalan. (4) Kendaraan yang menggunakan pengganti fungsi ban cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat tidak dilengkapi dongkrak dan alat pembuka roda.